Satres Narkoba Ungkap Polrestabes Makassar Ungkap Dua Kasus Penyalahgunaan Narkoba


Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Makassar, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,Makassar. kamis (04/04/2024).


“Kita berhasil melakukan pengungkapan tidak pidana narkoba. Tim dari Satnarkoba Polrestases Makassar telah mengungkap ada dua (2) kasus narkotika,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib


Pelaku yang berhasil diamankan, kata Ngajib adalah seorang pengedar berinisial AMF alias Eca dan AF alias Indah. Mereka sudah beraksi selama tiga bulan.


Pelaku saat itu tertangkap mengusai sebuah paket narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian, setelah pengembangan, polisi juga mengamankan natkotika jenis Sintetis MDMB-INACA


“Yang pertama, pada tanggal 31 Maret 2024, kurang lebih pukul 12.30 wita, telah mengungkap kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 350 gram dengan berbagai barang bukti,” ungkap”.Kapolrestabes


“Sebanyak 20 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis MDMB-INACA. Dari taksiran narkotika jenis sabu sebesar Rp636 juta. Kemudian, untuk serbuk narkotika sebesar Rp 2 miliar,” sambung Ngajib.


Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital dan handphone yang dipakai pelaku untuk transaksi.



Kronologi penangkapan Kombes pol M Ngajib, ada dua tempat, Yaitu berada di sekitar jalan andalas Kecamatan Bontoala dan satu nya lagi Daeng Tata Parang Tambun kecamatan Tamalate kota Makassar, bebernya


Dari pakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini ada 3 DPO dalam pengejaran pihak kepolisian jaringan kasus Narkotika, yaitu inisial MA selaku pembeli barang dan RK dan SM


“Adapun Potensi Rusaknya Masyarakat, jika Narkotika beredar tersebut bisa merusak sekitar 62 ribu jiwa orang.” Tutup Kombes Pol Mokhamad Ngajib


Akibat dari perbuatannya kedua pelaku di sangkakan pasal 114 ayat 2 subsider ayat 112 UUD 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman penjara paling cepat 6 Tahun penjara, paling lama 20 Tahun

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama