Perhiasan Emas Hilang, Nasabah Gugat PT PegadaianPersero Cabang Tamalatea Kabupaten Jeneponto,



#Pegadaian Lalai dan Telah Menimbulkan Kerugian Bagi Nasabah


Kabupaten Jeneponto.Sulawesi Selatan, Persnews.my.id  Seorang nasabah PT Pegaian (Persero) yang juga Warga Kecamatan Tamalatea Tonrokassi Jeneponto sulawesi selatan Dg Nia, Kini memperjuangkan hak dan keadilannya terkait dua buah perhiasan emasnya yang hilang di Pegaian cabang tamalatea kabupaten Jeneponto Sulawesi selatan.


Pasalnya dua gelang perhiasan emas milik dg NIA hilang saat usai pelunasan dibulan november 2023.di Kantor Pegadaian (Persero) Cabang tamanroya jeneponto.


Hal tersebut dg nia baru mengungkapkan ke salah seorang ponakannya yang dimana diketahui pekerjaannya adalah seorang wartawan dari media online persnews.my.id.dimana saat dg nia melakukan konfirmasi kepada salah seorang pegawai pegaian haji sila Untuk meminta pertanggung jawabannya terkait emas yang ia gadaiakan.


Dg nia mempertanyakan,tabe pak kenapa emasku dari bulan november 2023 lunas sampai sekarang sudah bulan april 2024 belum dikembalikan ke saya pak.


Salah seorang pegawai haji sila menjawab pertanyaan dg nia selaku nasabah,iye tabe bu itu emasta tercecer tidak tau dimana bisa saya gantikan ki kalau kita butuh sekali dengan emas yang mirip dengan punyata bu,mendengar hal tersebut dg nia spontan kaget lalu menanyakan kepihak pegaian,( Haji sila )


Kenapa bisa hilang sedangkan emas itu milik peninggalan saya punya orang tua lalu kenapa juga kita suruh saya ke pasar untuk mencari emas yang sesuai beratnya dan harganya pak,


Jawab haji sila kepada dg nia ,kan butuh maki bu jadi saya ini mau pertanggung jawabkan terkait hal ini kalau mauki sabar menungguki bu di.


Menyikapi kejadian ini kami selaku keluarga korban meminta kepada kepala cabang pegaian cabang tamalatea kabupaten jeneponto agar melakukan ganti rugi kepada dg nia sesuai peraturan pemerintah.



Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Jawatan Pegadaian. 4.Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Badan hukum Perusahaan Umum (Perum) pegadaian telah diganti menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). 


Subyek Gadai Subyek gadai adalah kreditur dan debitur. Kreditur adalah pihak yang memberi hutang (pihak berpiutang), sedangkan debitur adalah pihak yang berhutang, pemberi jaminan adalah pihak yang menyediakan (memberi jaminan) dan pemegang jaminan adalah pihak yang menerima jaminan.


Obyek gadai dalah benda bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud seperti piutang-piutang atas pengganti, piutang atas tunjuk dan piutang atas nama. 


Pelaksanaan Gadai Untuk terjadinya gadai harus dipenuhinya persyaratan-persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jenis benda yang digadaikan. Adapun cara-cara terjadinya gadai adalah sebagai berikut:


Cara terjadinya gadai pada benda bergerak bertubuh adalah adanya perjanjian gadai dan penyerahan benda jaminan.


Titip gadai pada piutang atas bawa (aantoonder) adalah adanya perjanjian gadai dan adanya penyerahan surat bukti kredit. 


Terjadinya gadai pada piutang atas tunjuk (aanorder) adalah adanya perjanjian gadai dan Adanya endosemen yang diikuti dengan penyerahan suratnya.


Hak dan Kewajiban Pemegang Gadai Hak-hak pemegang gadai adalah sebagai berikut:" Hak untuk menjual benda gadai atas kekuasaan sendiri atau hak mengeksekusi benda gadai (parate executie).


Hak untuk menahan benda gadai (hak retentie). 3.Hak kompensasi. 4.Hak untuk mendapatkan ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai. 5.Hak untuk menjual dalam kepailitan debitur. 6.Hak preferensi. 7.Atas izin hakim tetap menguasai benda gadai. 8.Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim. 9.Hak untuk menerima bunga piutang gadai. 10.Hak untuk menagih piutang gadai. 


Adapun kewajiban-kewajiban sipemegang gadai adalah sebagai berikut: 1. Kewajiban memberitahukan kepada pemberi gadai jika benda gadai dijual. 2. Kewajiban memelihara benda gadai. 3. Kewajiban untuk memberikan perhitungan antara hasil penjualan benda gadai dengan besarnya piutang kepada pemberi gadai. 4. Kewajiban mengembalikan benda gadai. 5. Kewajiban untuk memperhitungkan hasil penagihan bunga piutang gadai dengan besarnya bunga piutangnya kepada debitor. 6. Kewajiban untuk mengembalikan sisa hasil penagihan piutang gadai kepada pemberi gadai.


Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai Hak pemberi gadai adalah sebagai berikut: 1.Hak untuk menerima sisa hasil pendapatan penjualan benda gadai setelah dikurangi dengan piutang pokok, bunga dan biaya dari pemegang gadai. 2.Hak untuk menerima penggatian benda gadai apabila benda gadai telah hilang dari kekuasaan si pemegang gadai.


Adapun kewajiban pemberi gadai adalah: 1.Demi keselamatan benda gadai dari bencana alam didalam praktek sering kali pemberi gadai diwajibkan untuk mengansurasikan benda gadai. Kewajiban ini memang efisien. Untuk kredit dalam jumlah besar. 2.Apabila yang digadaikan adalah piutang, maka selama piutang itu digadaikan, pemberi gadai tidak boleh melakukan penagihan atau menerima pembayaran dari debitornya. Paabila debitor gadaitelah mebayar utangnya kepada pemberi gadai, maka pembayaran itu tidak sah dan kewajibannya untuk membayar kepada pemegang gadai tetap mengikat,


Jurnalis,"BY KARCA

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama