Penggunaan Fasum Alana Regency Dilarang, Direksi PT Tumerus Jaya Propertindo Klarifikasi Tuduhan Warga


Sorotanrakyat.com
,Sidoarjo - Direksi PT Tumerus Jaya Propertindo mengklarifikasi sekelompok warga (sebut saja warga sayap kiri) Perumahan Alana Regency Tambak Oso yang menuduh pihak developer tidak transparan dalam mengelola dana IPL (Iuran Pemeliharaan Lingkungan). Klarifikasi berlangsung di Aula Alana Regency, Sabtu, (03/02/2024), dengan dihadiri perwakilan tiap blok perumahan. 


Bambang Rudyanto, Penasihat Hukum Ferdi Wijaya, Direktur Utama PT Tumerus Jaya Propertindo mengatakan, sebenarnya warga Alana Regency sudah memiliki paguyuban yang dibentuk pada tanggal 2 Desember 2023 lalu dengan dihadiri developer dan sekitar 400 warga pemilik rumah di Alana Regency, baik hadir secara langsung maupun secara online. 


Sementara jumlah rumah di Alana Regency sebanyak 642 unit yang hampir seluruhnya sudah ditempati oleh pemiliknya. Paguyuban itu sendiri dirikan dengan cara voting yang dilakukan secara terbuka, sehingga terpilihlah Ketua Paguyuban Alana Regency, Rizky Putra Ramadhan. Menyusul kemudian susunan paguyuban dan disahkan oleh developer. 


Sayangnya, paguyuban yang baru saja terbentuk itu, kemudian menerima banyak tekanan dari sejumlah warga sayap kiri yang ditengarai tidak ikut hadir dalam rapat pembentukan paguyuban, dengan menghembuskan isu bahwa Paguyuban Alana Regency tidak transparan dalam mengelola keuangan. Hingga akhirnya paguyuban mengundurkan diri pada tanggal 13 Januari 2024. 


Lantas pada tanggal 28 Januari 2024, berkumpul warga sayap kiri kurang lebih sebanyak 23 orang mengadakan rapat sendiri tanpa melibatkan pihak developer di Aula Perumahan Alana Regency dengan mengatasnamakan warga Alana Regency. Lalu ke-23 orang tersebut memaksa membentuk pengurus paguyuban. Pembentukan itu pun diumumkan juga ke media massa. 


“Memang selama ini terjadi konflik karena ada ulah beberapa, segelintir orang saja yang tidak mewakili (642 pemilik rumah yang lain), sehingga memicu konflik. Jadi harapan saya, silakan saja 23 orang itu berkumpul bersama rekan yang lain, bentuk paguyuban yang baru sesuai asas keorganisasian, asal jangan menebar fitnah,” kata Rudy usai mengklarifikasi ke warga. 


Rudy menilai, yang paling parah dari upaya pembentukan paguyuban yang baru itu, warga yang terlibat mengisukan seolah-olah fasilitas umum (Fasum) tidak boleh digunakan warga. Padahal seperti masjid yang ada, sudah digunakan warga untuk berkegiatan ibadah, serta fasilitas umum lainnya seperti aula, lapangan, dan tempat olah raga juga sudah digunakan warga. 


“Silakan, itu penggunaan Fasum bebas untuk mereka semua. Jadi selama ini yang diberitakan oleh mereka sangat tidak benar. Terbukti tadi bahwa perwakilan dari yang mewakili sekian ratus warga mengatakan tidak benar, terutama saya yang sangat kecewa itu dengan para advokat, seharusnya mereka melakukan klarifikasi seperti saya,” tandas Rudy.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama