TINDAK LANJUT PELAPORAN


BUTUR-jurnalinti24.com
Menindaklanjuti pelaporan klien saya di bagian PPA polres kabupaten buton utara pada bulan Desember tahun 2023 kemarin Terkait dugaan penelantaran anak oleh terduga terlapor yang berprofesi sebagai salah satu guru di kecamatan wakorumba utara kabupaten buton utara inisial ISRWN, 

yang dimana terduga terlapor tersebut menelantarkan anaknya dua orang sejak tahun 2022 sampai sekarang dugaan tidak memberi nafkah anak, pernah terduga terlapor menitip uang sebesar Rp. 50. 000 itupun di titipkan di tetangga akan tetapi mantan istri/ibu dari anak - anak tersebut mengembalikan uang tersebut kerumahnya terduga oknum terlapor. Dan sedikit saya ulas kronologisnya 

bahwa pada 
November tahun 2021 turun dari rumah terduga terlapor dan pada bulan Agustus tahun 2022  terduga terlapor resmi mengajukan permohonan gugatan cerai dipengadilan negeri raha dan putusan resmi cerai dengan klien saya/pelapor, 
dan dalam kesepakatan antara pihak tergugat dan penggugat bahwa pihak penggugat/terlapor akan memenuhi kewajiban kepada anak-anaknya tiap bulan, 

akan tetapi kenyataannya terduga terlapor tidak memenuhi kewajibannya tersebut. 

Sedikit saya ulas terkait sanksi pidana bagi seseorang atau ayah/bapak yang tidak memenuhi kewajibannya yaitu Adapun sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban sebagai  berikut yaitu

 " seorang ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya dijerat dengan Pasal 49 huruf A Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp.15 juta. " 
Atau juga dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan bilamana;

 " Kemudian seorang ayah yang melakukan penelantaran terhadap anak dapat pula diancam pidana penjara dengan Pasal 77 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. " 


Dan hal yang bisa memberatkan terduga pelaku bilamana Hal tersebut dapat terjadi apabila penelantaran oleh sang ayah menyebabkan anak mengalami sakit atau penderitaan baik fisik, mental maupun sosial. 


Merujuk pada penjelasan saya diatas, maka saya sebagai kuasa hukum klien saya sebagai terduga korban mendesak pihak penyidik PPA polres kabupaten buton utara untuk secepatnya melakukan langkah-langkah pemeriksaan terhadap Terduga terlapor inisial ISRWN untuk dimintai keterangan/klarifikasi, karena klien saya sudah di BAP pada Desember tahun 2023 kemarin,

 dan juga saya mendesak pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten buton utara secara umum dan secara khusus lagi kepada kadis pendidikan kabupaten buton utara bapak Drs, Kusman Surya untuk memberikan sansi tegas dan saksi disiplin kepada terduga terlapor/guru di salah satu SD di kecamatan wakorumba utara kabupaten buton utara. 

Dan ini adalah salah satu perhatian serius pada masyarakat di provinsi sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi masyarakat di kabupaten buton utara bahwa menelantarkan anaknya dan tidak memberikan nafkah punya sanksi pidana yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Pasal 77 Undang - Undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

dan dapat dijerat juga Pasal 49 huruf A Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), 

yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
" Ungkap MAWAN, S.H sebagai kuasa hukum korban/pelapor, yang juga jebolan dari organisasi advokat ( OA ) dari perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) sekaligus sebagai ketua DPC PPKHI BUTON UTARA. "

Tertanda Kuasa Hukum Korban/Pelapor

MAWAN, S.H

Red/Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama