PENGGIAT HUKUM MAWAN, S.H : BUPATI BUTON UTARA, WAKIL BUPATI BUTON UTARA, DPMD, INSPEKTORAT DAN SEKDA BUTON UTARA DUGAAN MELAKUKAN PEMBIARAN TERHADAP KADES PEBAOA YANG RANGKAP JABATAN "


Menyikapi persoalan yang sangat krusial di pemerintahan kabupaten buton utara saat ini, yang dimana kepala desa terpilih di desa pebaoa kecamatan kulisusu Utara kabupaten buton utara perihal kepala desa tersebut telah lulus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK pada bulan Juni tahun 2022 kemarin tidak mau melepas salah satu profesinya dan memilih sala satunya yaitu di PPPK atau sebagai kepala desa, dan ini seharusnya pihak dinas DPMD kabupaten buton utara harus memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan kepala desa tersebut dan pihak inspektorat kabupaten buton utara harus mengambil langkah audit tertentu terhadap kepala desa yang merangkap jabatan. Jika pihak inspektorat, DPMD, bupati Buton Utara dan wakil bupati kabupaten buton utara tidak mengambil langkah - langkah secepatnya dengan memberhentikan kepala desa pebaoa kecamatan kulisusu Utara kabupaten buton utara, maka saya sebagai penggiat hukum, penggiat Anti korupsi provinsi sulawesi tenggara serta seorang advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) sekaligus putra asli daerah kabupaten buton utara akan melakukan langkah - langkah pelaporan di OMBUDSMAN RI perwakilan provinsi sulawesi tenggara dalam pelanggaran maladministrasi dan di Polres Kabupaten Buton Utara dalam hal dugaan kerugian keuangan negara. Dan saya meminta pihak penyidik polres kabupaten buton utara untuk memanggil inspektorat dan dinas DPMD kabupaten buton utara dugaan tutup mata alias terindikasi ikut terlibat dalam kasus tersebut, dan bupati Buton Utara, sekda Buton Utara dan wakil Bupati Buton Utara akan ikut terseret dalam kasus ini. Berikut penjelasannya akan saya uraikan sbb :

" Undang-Undang nomor 6/2014 pasal 51 tentang desa, secara tegas melarang perangkat desa maupun kepala desa merangkap jabatan. Jika terjadi perangkat desa maupun kepala desa rangkap jabatan, maka perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. " 
" perangkat desa yang melanggar aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran secara tertulis. "

" Sementara, aturan dalam proses pengangkatan PPPK diketahui tidak membolehkan rangkap jabatan sebagai kepala desa yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 5 Ayat (2 ) Huruf H, dimana dalam kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara (ASN) menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. "

" Hal ini sangat jelas dari kedua undang-undang tersebut bahwa oknum kepala desa telah melanggar ketentuan secara administratif baik Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 51 dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 pasal 5 Ayat (2) Huruf H.” 

Dan akan saya uraikan lagi kepada pihak dinas DPMD kabupaten buton utara agar tidak mengatakan lagi terkait aturan mana yang harus dipakai dalam kasus kades pebaoa kecamatan kulisusu Utara kabupaten buton utara berikut akan saya uraikan agar di catat baik-baik dibaca dan dipahami secara seksama.

" Sementara, menurut Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, antara lain mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dimana kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat didelegasikan, artinya kepala daerah sebagai pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah desa. "
" Ungkap MAWAN, S.H selaku penggiat hukum dan penggiat Anti korupsi sekaligus sebagai advokat muda jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI) "

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama