KETUA SULTRA POLICE WATCH ( S.P.W ) MAWAN, S.H : KAPOLDA SULTRA COPOT KAPOLRES BUTON UTARA TERKAIT DUGAAN PENIMBUNAN BBM DI SPBU DESA LAANGKE KABUPATEN BUTON UTARA


Butur.jurnalinti24.com
Meskipun ancaman terhadap para pelaku dugaan penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi sebagaimana diatur pada Pasal 55 Undang - Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi bakalan memberatkan para oknum pemain BBM bersubsidi tersebut, 

akan tetapi para pelaku tetap saja berbuat, dikarenakan sesuai hasil investigasi saya dilapangan menemukan bahwa para pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) tersebut ada dugaan bekingan dari aparat penegak hukum(APH), maka dari itu, terduga para pelaku penimbun BBM tersebut berani melakukan hal tersebut. 

Contoh yang terjadi adalah di SPBU desa laangke kecamatan kulisusu kabupaten buton utara tiap hari saya menyaksikan beberapa mobil ovencup dan motor jenis thunder yang bolak balik mengisi melalui jerigen maupun melalui Tanki motor tersebut dengan cara mengisi berupa  BBM jenis solar dan bensin, 
setelah saya melakukan langkah-langkah investigasi di SPBU desa laangke tersebut, beberapa terduga oknum penimbun BBM tersebut, sehingga berani melakukan hal tersebut karena ada indikasi bekingan dari aparat penegak hukum (APH)  wilayah polres kabupaten buton utara, 

dengan demikian saya secara pribadi maupun secara kelembagaan mendesak bapak Kapolda provinsi sulawesi tenggara untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Buton Utara dan bila perlu jika ada indikasi temuan dilapangan,

 Bapak Kapolda provinsi sulawesi tenggara harus mencopot Kapolres Buton Utara, dan ini adalah sanksi tegas kepada oknum dan menjadi bahan pembelajaran ke depannya.  Dan seharusnya aparat penegak hukum (APH) memberikan sanksi tegas kepada oknum - oknum penimbun BBM tersebut, dan dalam waktu dekat ini, saya akan melaporkan kasus ini kejenjang yang lebih tinggi yakni ke bidpropam Polda Sultra, bidpropam mabes polri dan tembusan ke bapak KAPOLRI. 
Dan saya mendesak bapak Kapolri untuk memberikan sanksi tegas kepada Bapak Kapolda provinsi sulawesi tenggara karena lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum polres Buton utara, dan seharusnya pihak DPRD kabupaten buton utara mengambil langkah-langkah sigap dengan melakukan sidak khusus ke SPBU desa laangke dan bilamana ada temuan dugaan penimbunan BBM, bila perlu di tutup SPBU desa laangke untuk sementara waktu, 
dan harus dilakukan langkah - langkah secepatnya,  jika tidak dilakukan, maka saya pastikan akan sangat-sangat merugikan masyarakat kabupaten buton utara, karena, kalau sudah pukul 12:00 siang,  BBM SPBU desa laangke baik solar ataupun bensin sudah habis, gimana tidak mau kosong BBM SPBU di desa laangke, bukan hanya malam para oknum - oknum penimbun BBM melancarkan aksinya akan tetapi pagi - siang pun mereka melakukan Dugaan pengisian BBM, gimana tidak, karena ada dugaan kerja sama antara Terduga penimbun BBM dengan pihak pelaksana. SPBU desa laangke yakni inisial LLI, dan inisial LLI tersebut banggakan dirinya bahwa tidak akan ada yang berani menindakinya karena bekingannya adalah orang besar alias petinggi aparat penegak hukum (APH), dan ada tambahan investigasi saya dilapangan, ada dugaan para pelaku penimbun BBM tersebut menyetor ke salah satu pihak (APH) dan ada indikasi oknum pengumpul duit. 

ini sudah bisa di pastikan dan sudah melanggar  pasal  55  UU Nomor  22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar).


Tertanda Ketua Umum
SULTRA POLICE WATCH
              ( SPW )
       MAWAN, S.H

Laporan redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama