KETUA LEPIDAK-SULTRA MAWAN, S.H : KPK - RI DAN KEJAGUNG RI PERIKSA KADIS PUPR DAN KABID BINAMARGA PUPR BUTON UTARA DAN KONTRAKTOR (PT. SINAR BULAN GROUP/SBG) TERKAIT PEKERJAAN JEMBATAN LANGERE - TANAH MERAH YANG MANGKRAK DENGAN ANGGARAN RP. 31.940.962.920,- MILIAR "


Pekerjaan pembangunan jembatan yang menghubungkan antara desa langere dan desa koepisino/tanah merah kecamatan bonegunu kabupaten buton utara yang dikerjakan oleh pihak kontraktor PT SINAR BULAN GROUP/SBG 
dengan anggaran yang sangat besar dan fantastis sebesar Rp. 31 Milar lebih yakni dikerjakan secara multiyears dari tahun anggaran 2022-2023 dari tanggal 19 Desember 2022 - 23 Desember 2023, fakta dilapangan sesuai hasil investigasi kami pekerjaan tersebut dugaan mangkrak atau tidak diselesaikan oleh pihak kontraktornya(PT SINAR BULAN GROUP)

 sedangkan uang muka sudah dicairkan sebesar 15 % (persen) sedangkan pihak kontraktornya(PT SINAR BULAN GROUP) hanya menyelesaikan pekerjaan dilapangan hanya sekitar 7 persen (%) saja. Sumber anggaran pekerjaan pembangunan jembatan langere -tanah merah yaitu dari dana pemulihan ekonomi nasional atau PEN, 
saya menantang pihak komisi pemberantasan korupsi republik indonesia (KPK - RI) dan kejaksaan agung republik indonesia (Kejagung-RI) untuk melakukan langkah-langkah penuntasan kasus yang saya maksud diatas karena ini sudah bukan hal yang perlu di tutupi atau sudah menjadi konsumsi publik khususnya di kabupaten buton utara. Karena saya sebagai putra asli daerah kabupaten buton utara dan sebagai penggiat Anti korupsi di provinsi sulawesi tenggara sudah tidak percaya dengan aparat penegak supremasi hukum baik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara maupun Polda provinsi sulawesi tenggara karena

 sebanyak 12 pelaporan/pengaduan saya di Polda provinsi sulawesi tenggara dan kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dari bulan Mei tahun 2023 tidak ada perkembangan kasus tersebut atau bisa saya katakan mengendap di kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Polda provinsi sulawesi tenggara. kejaksaan agung republik indonesia saya desak untuk melakukan langkah-langkah supervisi kepada kajati provinsi sulawesi tenggara dugaan ternak kasus korupsi dikabupaten Buton Utara dan saya mendesak bapak Kapolri untuk melakukan langkah-langkah evaluasi terhadap bapak Kapolda provinsi sulawesi tenggara 

karena dugaan ternak kasus korupsi dikabupaten Buton Utara, KPK RI untuk melakukan langkah-langkah supervisi kasus korupsi di Polda provinsi sulawesi tenggara karena sebanyak 6 pelaporan/pengaduan saya terkait dugaan korupsi di kabupaten buton utara tidak jelas perkembangan kasusnya. Korupsi adalah musuh negara dan pencegahan serta pemberantasannya harus dengan cara - cara luar biasa pula, karena korupsi sangat - sangat merusak sendi-sendi kehidupan dan menghambat perekonomian negara,


 ada pepatah mengatakan bahwa " memelihara 10 orang perampok lebih berbahaya memelihara 1 orang koruptor ". 
Sekali lagi saya mendesak KPK RI dan kejaksaan agung republik indonesia untuk melakukan pemanggilan terhadap kadis PUPR Buton Utara, Kabid Binamarga PUPR Buton Utara dan kontraktor pekerjaan pembangunan jembatan langere -tanah merah karena ini demi terciptanya suatu pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sesuai amanah Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 dan undang - undang nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Red/Tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama