PUTRA BHYANGKARA.COM Bekasi Kota.Berbagai macam modus yang peredaran obat Keras golongan Generik (G) dari modus toko kosmetik hingga ber kamuflase berupa konter celullar diduga jual obat Keras golongan G jenis Tramadol, heximer, triex, dijual bebas tanpa resep dokter, yang berlokasi Wilayah Hukum Polres metro Kota Bekasi , pada Tanggal (19-Nov-2023 Pada Hari Sabtu pukul:11:16 wib.
Sipenjaga Toko Ceritakan Pemilik Toko Obat-Berinisial Atau Becak'up *Salah satu Oknum Angota Polisi*
Penjaga Toko Berinisial WG, Warga Aceh Dari pantauan awak Media Saat dikonfirmasi Si penjaga toko Yang Dimainkan Modus, konter mengatakan" bahwa dia menjual semacam Tramadol dan Heksimer, Tramadol yang Berisi 10 Tablet ia menjual Sebesar hingga 40 ribu Rupiah hingga mencapai 50 ribu Rupiah10 Tablet, Sehari pendapatan mencapai hingga 2000.000 Ribu Rupiah,Setiap Harinya Tanya yang lain langsung aja ke bos saya, saya cuma kerja disini" ucap Sipejaka Toko kosmetik.
Maraknya aksi tawuran dan tindakan kriminal di Wilayah Kota Metro Bekasi. Jl.Kali Abang Tengah. Bekasi Utara. diduga di picu dengan.lmengkonsumsi obat - obatan keras golongan G, peredaran obat keras golongan G yang beredar di wilayah kota metro bekasi aparat penegak hukum harus bertindak tegas karena ini bisa merusak generasi bangsa khususnya anak - anak muda yang mengkonsumsi obat-obatan ini bisa menimbulkan afek halusinasi yang tinggi, si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang dan jika dikonsumsi sembarangan atau berlebihan, bisa merusak saraf otak.
Kepada dinas kesehatan Polres Mettro Kota Bekasi, polsek Setempat Jl.Adina Kali Abang Tengah Rt008/ RW,003,
Bersama warga lingkungan sekitar khusus yang ada di wilayah kota bekasi Utara. harus tindak tegas supaya tidak ada lagi peredaran berkedok toko kosmetik dan konter Celullar jual obat keras golongan G tanpa resep dokter.
Pasalnya peredaran obat-obatan golongan (G) tanpa ijin edar dan ijin resep dokter, dan telah diatur dalam UU Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Polsek Bekasi Utara. Diminta tupup Edaran Obat Legal. Ungkap" As Media putra Bhayangkara
Reporter:MPB
(Adi SAMBO/Budi )
Posting Komentar