PT. Kayan Lestari Diduga Rugikan Negara Senilai Rp 75,6 M Di Pekerjaan Proyek Jalan Jempolon-Long Simau-Long Mekatip-Long Berang- Malinau



Kaltara – PT.Kayan Lestari diduga merugikan negara senilai Rp 75,6 Miliar dari total anggaran Rp 154 Miliar proyek pengerjaan 57 kilometer Ruas Jalan dan Jembatan Jempolon-Long Simau-Long Mekatip-Long Berang Kabupaten Malinau-Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2012 hingga 2016. Alasannya, dari total 57 KM perencanaan pekerjaan, hanya 33 KM, sedangkan 24 KM tidak dikerjakan, karena pengusaha kontraktor tersebut diduga merubah volume kerja dari perencaan awal pengerjaan proyek tersebut. 

Demikian informasi yang dihimpun tim media ini pada Rabu (02/08/2023) berdasarkan hasil investigasi Lembaga Pemantau Pembangunan Perbatasan (Indonesia) Wilayah Kaltara terkait pelaksanaan pengerjaan proyek tersebut.

“Dari 28 KM jalan yang dilewati/tidak dikerjakan itu, maka kami berkesimpulan, negara telah dirugikan ± Rp 154 Miliar dibagi 57 KM sama dengan Rp 2,7 Miliar dikalikan 24 KM = Rp 75,6 Miliar,” tulis LP3I.


Menurut LP3I Kaltara, proyek tersebut dikerjakan PT. Kayan Lestari tidak sesuai dengan perencanaan awal, yaitu ketentuan yang dibuat konsultan perencana. PT. Karya Lestari diduga merubah ukuran luas jalan (panjang kali lebar jalan) dengan tidak memulai pekerjaan dari titik KM 00+ Sungai Jempolon, tetapi mulai dari KM 11 Tadik jalan eks PT. Susukan Agung, yang saat ini masuk dalam jalan Poros Nasional Perbatasan menuju Krayan Kabupaten Nunukan. Akibatnya, ada 11 KM yang tidak turut dikerjakan Perusahaan tersebut. Dari KM 11 titik Tadik ini pula, PT. Kayan Lestari membuat titik ikat 00 menuju KM 23 yang diperkirakan panjangnya juga 12 KM.  Jadi total yang tidak dikerjakan Perusahaan tersebut kurang lebih 24 KM dari ketentuan kontrak yaitu 57 KM.

 
“Tindakan perusahaan tersebut, mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 64.800.000.000. Sialnya, jalan yang dikerjakan tersebut hingga saat ini tidak pernah digunakan masyarakat, karena jalan tersebut bergelombang tajam 35 derajat dengan tingkat kemiringan 350/150 meter Dari Permukaan Laut. Kondisi jalan tersebut saat ini telah hancur dan telah ditumbuhi ilalang atau belukar,” beber LP3I.


Berikut, lanjut LP3I, pembangunan ruas jalan tersebut juga melanggar Undang-Undang Tentang Kehutanan, karena proyek tersebut ada di dalam Kawasan Hutan Lindung dan dikerjakan terlebih dahulu sebelum ada izin dari Kementerian Lingkungan  Hidup  dan Kehutanan (KLHJK) Republik Indonesia.
 

Terkait hal ini, LP3I dan sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil di Kaltara menilai Mantan Bupati Malinau, Dr. Yansen TP.,M.Si yang saat ini adalah Wagub Kaltara diduga (saat itu, red) melakukan pembohongan publik terkait izin KLHK, karena pernyataan Bupati Malinau tentang izin KLHK sebagaimana melalui Akte Notaris  Aswendi Kamuli, S.H (No 16 tertanggal 15 Juli 2013 dinilai tidak benar. 


“Karena faktanya, izin atau SK Menteri Kehutanan (KLHK) tersebut baru keluar ditahun 2016 (Nomor: SK.534/Menlhk/Setjen/PLA.0/7/2016),” tegas LP3I.

 
Oleh karena itu, lanjut LP3I, pelaksanaan pengerjaan proyek pembangunan Ruas Jalan dan Jembatan Jempolon-Long Simau-Long Mekatip-Long Berang Kabupaten Malinau-Kaltara sangat bertentangan dengan UU Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan. Proyek tersebut juga melanggar PP Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasan Hutan dan Peraturan Menteri (Permen) Kehutanan Nomor P.18/MENHUT/2010 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan, Permen Kehutanan Nomor P.14/MENHUT/2013 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan, dan Permen Kehutanan Nomor P.16/MENHUT/2014  Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan.


“Sebagaimana diketahui, pelanggaran terhadap UU Nomor 41 Tahun 1999 dapat dipidana denda Rp 1 Miliar hingga Rp 5 Miliar, dan pidana 3 bulan kurungan atau penjara. Sedangkan pelanggaran (membangkang, red) terhadap Permen Nomor 18, Nomor 14, dan Nomor 16 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Kehutanan, berakibat pidana penjara bagi pemimpin Perusahaan (Dirut) dan denda sejumlah uang dan penyitaan aset (alat kerja dan hasil hutan, red) akibat Tindakan pengrusakan hutan,” jelas LP3I.


Direktur PT. Kayan Lestari, Aliang yang dikonfirmasi tim wartawan media ini melalui pesan WhatsApp/Wa pada Jumat (04/08) pukul 16.01 Wita tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Demikian pula Grand Manager PT. Kayan Lestari, Rudi yang dikonfirmasi dihari yang sama via pesan WA pada pukul 16.02 juga tidak menjawab walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.


Aliang dan Rudi yang dikonfirmasi kembali melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu (05/08) pagi pukul 07.49 Wita dan pukul 07.50 Wita, namun nomornya tidak aktif dan tidak terhubung serta di luar jangkauan.


Sementara itu, mantan Kadis PUPR Malinau, Kristian Moned selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, yang dikonfirmasi tim investigasi media ini melalui pesan WA pada Jumat (04/08) pukul 21.17 Wita tidak menjawab, walau melihat dan membaca pesan WA wartawan. Dihubungi lebih lanjut pada Sabtu (05/08) pagi pukul 07.48 dan 07.50 Wita juga tidak menjawab walau aktif.


Hingga berita ini diturunkan, baik Aliang dan Rudi (Dirut dan Grand Manager PT. Kayan Lestari) serta Kristian Moned belum menjawab. (tim/bersambung)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama