ORGANISASI IKWAL PADANG TIDAK ADA BERUBAH NAMA JADI PKPWL.


Padang - 1kabar.com ||Sebagaimana dengan rilis berita yang telah beredar dimedia sebelumnya, selaku pengurus organisasi  IKWAL kota Padang menanggapi bahwa hal tersebut adalah tidak benar kalau ikwal telah berubah nama menjadi PKPWL. Hal tersebut sudah diklarifikasi oleh Sabaruddin ketua umum ikwal kota Padang sebagiamana pada surat pernyataannya untuk umum yaitu No.1/B/PS/IKWALKP/VII/2023 tanggal 20 Juli 2023 bahwa intinya ikwal tidaklah berubah nama.

Demi mencegah memicu terjadinya polemik dan perdebatan anggota ikwal dan orang umum, maka dalam kesempatan ini secara Institusional Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang memandang perlu untuk menyikapi polemik dan perdebatan tersebut dan meluruskan sebagai tanggung jawab moril suatu organisasi.

ADAPUN pernyataan sikap selaku pengurus adalah MENOLAK SEKERAS KERASNYA atas segala bentuk  pernyataan dan klaim sepihak oleh oknum/pihak yang mengaku dan mengatas namakan diri sebagai pengurus Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) yang dalam redaksinya menyatakan IKWAL Padang telah berganti nama menjadi Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) semua itu adalah tidak benar adanya.

Bahwa bagi Ikwal Kota Padang, konon Organisasi Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) adalah suatu organisasi yang berdiri sendiri dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan Ikwal kota padang. Ungkap Sabarudin ketua ikwal.


Bahwa didalam AD/ART Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang telah memiliki pengurus dari hasil MUBES VIII Ikwal yang diselenggarakan pada tanggal 18 November 2022, dan juga tidak pernah diputuskan dalam suatu musyawarah besar untuk merubah nama Ikwal Kota Padang menjadi Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) atau sebutan lainnya.
Bahwa pengurus ikwal  Padang tidak akan tinggal diam dan juga mengklem dengan keras karena disini Ada kecurigaan yang terang terangan yaitu terkait ad/art organisasi yang di pakai, kok bisa mengtasnamakan memakai ad/art ikwal sedangkan tidak ada mandat Dan perintah serta wewenang yang diberikan oleh pengurus inti, Maka ini jelas diduga telah melakukan perbuatan melakukan hukum oleh oknum lain dan ini akan kita uji nantinya terhadap dugaan plagiat ini melalui upaya hukum perdata maupun pidana kedepannya. Dan siapapun oknum oknum yg berbuat seperti ini saya mengimbau berhentilah karena banyak yang tidak akan senang bagi warga ikwal atas berbuatan perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab ini, ungkap Sabarudin...

Bahwa Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang pada MUBES VIII Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang yang diselenggarakan pada tanggal 18 November 2022 telah memilih dan menetapkan sdr. SABARUDIN, SE sebagai Ketua Umum Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang Periode 2022 – 2027 dan itu adalah sah dan dihadiri oleh warga dan anggota ikwal.

Bahwa berdasarkan pencermatan yang dilakukan Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang terhadap Akta Notaris, administrasi pendukung, termasuk alamat kantor sekretariat pendirian Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL), sangat identik dengan  AD/ART Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang, sehingga patut di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan plagiatif dengan mengadopsi AD/ART Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang secara sepihak tanpa izin dan pemberitahuan, sehingga dalam hal ini Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang merasa sangat dirugikan dan seolah olah telah menjadi korban pembegalan organisasi.

Bahwa jika benar sesungguhnya pendirian Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) dimaksudkan untuk menjadi satu-satunya wadah organisasi resmi masyarakat rantau Lengayang yang berbadan hukum, Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (Ikwal) Kota Padang memandang perlu untuk dilakukan pengkajian secara holistik kelembagaan organisasi dengan melibatkan segenap unsur organisasi masyarakat rantau Lengayang yang selama ini sudah ada.

Luxman Tampatie

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama