UPAYA MEDIASI DENGAN JANJI PALSU DIHADAPAN WAKAPOLSEK PANAKKUKANG MAKASSAR


Seorang oknum polisi yang bertugas sebagai sat lantas di Polsek Panakkukang Polda Sulawesi Selatan dijalan pengayoman, MSP bersama istri nya yang juga seorang oknum PNS yang bertugas di salah satu puskesmas di kota Makassar, berinisial,B diduga telah   menipu Am yang juga  seorang oknum polisi yang bertugas di posek Manggala polda Sulawesi Selatan,

Persoalan ini muncul  ketika AM sebagai pemilik Ruko mau menjual ruko berserta  usaha laundry nya kepada ibu B dan suaminya MSP senilai Rp 2, 7 M lewat sebuah Bank BRI cabang Tamalanrea sebesar Rp 2,7 M,maka sepakat lah kedua nya untuk menbalik nama, dari pemilik pertama atas nama AM ke pembeli atas Nama Ibu B,
 karena pihak BRI tidak bisa mencairkan dana sesuai permintaan pemohon Rp 2,7M, Dengan hasil survei dilapangan pihak BRI cuma bisa mencairkan Rp 1,1 M, yang di terima oleh AM sebagai pemilik Ruko,
Maka sisanya Rp 1, 6 M akan di bayar kan oleh ibu B  paling lambat bulan februari 2023, dan pernyataan ini di buat di hadapan Notaris, 


Menurut kuasa hukum AM, Abdul Kadir R, SH, yang juga seorang akademisi dan  seorang Dosen Hukum di Universitas Indonesia timur (UIT) Makasar Sulawesi Selatan kepada awak media mengatakan kalau klien nya tidak mau lagi berusan dengan Ibu B beserta suaminya MSP, karena menurut nya dia sudah capek di janji dan di bohongi oleh pasangan suami istri tersebut karena klien kami sudah cukup lama sabar menunggu itikad baik dari B dan suaminya MSP sehingga klien kami  telah dirugikan secara materi dan inmaterial berdasarkan hal tersebut  kuasa hukum dari AM mengatakan bahwa terjadinya perbuatan transaksi jual beli ini menyalahai peraturan  undang-undang yaitu : syarat sahnya suatu jual beli :
Dalam penjelasan Pasal 1230 KUH Perdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) dapat ditemukan syarat sah nya sebuah perjanjian secara umum yang dapat diketahui sebagai berikut: Empat syarat sah nya suatu perjanjian meliputi: 
1.Kesepakatan yang mengikat kedua belah pihak
2.Kecakapan dalam membuat suatu perikatan
3.Suatu pokok persoalan tertentu
4.Suatu sebab yang tidak terlarang/halal.
lanjut kuasa hukum AM mengatakan bahwa terkait dgn perjanjian tersebut batal demi hukum dan bisa juga dilakukan pembatalan jual beli atas kedua belah pihak mengingat mensrea dri perbuatan B dan MSP sehingga kami duga perbuatan pidananya menonjol dan jelas, terkait dgn hal tersebut diatas kuasa hukum AM berjanji akan mengawal perkara ini hingga ada titik temu atau penyelesaian 

Lanjut kuasa hukum AM  mengatakan klien kami cuma mau surat sertifikat nya di kembalikan oleh Ibu B dan Suaminya MSP karena sudah dianggap lalai dalam kesepakatan yang sudah di sepakati di depan Notaris, 
Karena adanya ikatan perjanjian antara penjual dan pembeli di hadapan Notaris ,maka uang DOWN PAYMENT.  yang sudah di terima oleh AM diangap hangus.
Dan tanah serta bangunan kembali menjadi hak milik AM dan surat sertifikatnya harus dikembalikan oleh Ibu B dan MSP, namun setelah ditelusuri ternyata sertifikat tersebut telah ditebus di Bank BRI Tamalanrea dan kemudian kembali Oknum MSP bersama B menggadaikan sertifikat tersebut kepada seorang rentenir melalui Notaris B di Jalan Adiyaksa namun Notaris B seakan menutupi rentenir yang dimaksud tersebut, seakan bahwa Notaris B juga ikut terlibat dalam permainan Oknum Polisi MSP dan Oknum Puskermas Layang B

Kuasa hukum AM ,Abdul Kadir,R, SH sudah melaporkan kasus ini ke polda Sulawesi Selatan dengan nomor.Lp/B/323/1V/2023/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN Tertanggal 11-april 2023,
Kuasa hukum AM masih menunggu etikat baik dari  ibu B dan MSP untuk mengembalikan surat sertifikat klien kami , 



Kalau korban,AM terkait dengan penjualan Ruko,bedah  halnya  yang dialami oleh korban yang satu ini, A sesuai dengan laporan korban di Polrestabes Makassar, bahwa karena perbuatan dari MSP korban mengalami kerugian sebesar Rp 232 juta 

Yang aneh nya semua korban dari  pelaku MSP adalah teman dekat ,seperti halnya korban  AM adalah teman satu profesi , terus korban A adalah teman sekolah waktu di SMP, 
Biasanya kalau sesama alumni ketemu di ajak reuni ini beda dengan MSP, ketemu dengan teman lama nya eh mala ditipu, dan masih banyak lagi korban korban penipuan lainnya yang telah dilakukan oleh Oknum Kepolisian MSP termasuk mrnggadaikan Mobil Rental dan menjual Jaminan Fidusia  diantaranya adalah Mandiri Tunas Finance.

Dan sekiranya Pimpinan Polri mengambil tindakan terhadap Oknum Oknum nakal seperti ini, karena telah mencoreng nama baik Institusi Polri

 Nasib.....nasib.......apes dehhh ketemu teman lama.*****
 
(Jamaluddin DN )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama