Klaim Asuransi Kliennya Ditolak, Johnny Situwanda.SH, Gugat Asuransi Panin Dai-Ichi Life ke Pengadilan


Jakarta - 

Kuasa hukum Teo Kwan Seng, Johnny Situwanda S,H.,M,H, Sambangi kantor Asuransi Panin Dai-ichi Life yang bertempat di Jl. Letjen S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).

Kedatangannya ke Perusahaan Asuransi tersebut dalam rangka berikan gugatan mewakili atas nama kliennya yang tak lain masih keluarga terdekat.

Johnny mengatakan, mewakili atas nama kliennya Teo Kwan Seng yang mana dalam hal ini  Perusahaan asuransi Panin Dai-ichi Life diduga menolak klaim yang diajukan oleh  nasabahnya yang bernama Teo Kwan Seng. Padahal, nasabah tersebut sempat dirawat bahkan nahasnya harus kehilangan salah satu anggota tubuhnya yaitu jarinya harus diamputasi.

Seyogianya Perusahan Asuransi memberikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya pengobatan yang meliputi biaya perawatan di rumah sakit, biaya pembedahan dan biaya obat-obatan.

Perlu diketahui klien kami sebagai nasabah asuransi Panin sudah bertahun-tahun dan bila di hitung pembayarannya 
sudah membayar premi Rp.1 miliar lebih, dan klien kami tidak pernah klaim, namun disaat Klein kami terkena sakit dan ingin ajukan klaim, namun pihak Asuransi Panin tidak bisa melakukannya dengan alasan yang tidak jelas yang mana menurut Johnny tidak ada ketentuan  hukum manapun yang membenarkan jika Asuransi tidak mau menerima polis terlebih lagi untuk menolaknya.

Johnny menegaskan, jika Panin Dai-ichi Life tidak mau membayar, seharusnya jangan membuka kantor Asuransi, karena hal ini tentunya  dapat merugikan nasabah.

Setiap nasabah ikut dalam asuransi tujuannya adalah jika mengalami sakit bisa di cover dan di proses Klaim nya oleh asuransi tersebut dan terjadinya penolakan klaim yang dilakukan Panin tentunya sangat disesalkan dan menurutnya, jika perusahaan asuransi itu menolak dan tidak mau membayar apa yang akan diterima oleh nasabah tersebut " Jelasnya.

Johnny menambahkan, klien kami, Teo Kwan Seng sebagai nasabah di Panin Daichi life sudah hampir 12 tahun dan sebagai nasabah, Teo Kwan Seng merupakan orang awam, yang mana awalnya berharap jika dia menjadi nasabah dan mengalami sakit nantinya akan ditanggung dan dibayar langsung oleh asuransi.

“Bahkan yang membuat kami terkejut, premi klien kami yang mana menurut dari keterangan pihak Panin Dai-ichi Life Premi sudah Rp.0, tidak ada saldo.

Oleh karena itu 
Johnny menghimbau kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pelarangan bagi perusahaan asuransi manapun dalam menjual produknya jika tak menyelesaikan sengketa dengan nasabahnya.

Dikatakannya mengacu pada ketentuan di POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, yang dimana OJK seharusnya dapat memberikan sanksi terhadap perusahaan asuransi jika dalam praktik penjualan dan penanganan pengaduan tidak menerapkan prinsip perlindungan konsumen dan hal ini tentunya peran penting OJK  dalam upaya  meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.


Dan selain itu kami juga akan surati PPATK agar membuka aliran dana kepada Kejaksaan supaya aliran dana mereka benar atau tidak selama ini.

Johnny berharap apa yang telah  kami gugat nantinya agar bisa  dikabulkan, dan perlu kami sampaikan bahwasanya klien kami tidak mau kerjasama lagi dengan Panin Dai-ichi Life dan saya tegaskan agar mereka jangan mengambil premi satu rupiah pun dari klien saya,” pungkas Johnny Situwanda.

Sementara itu ditempat yang sama, Legal Consultant Panin Dai-ichi Life, Koto Sitorus mengatakan pihaknya menerima kedatangan Johnny Situwanda dan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

“Kita terima apa keluhannya berupaya semaksimal mungkin untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Saya sudah beberapa kali ketemu Pak Johny supaya ini cepat clear,” ucap Koto Sitorus.

Namun, karena Johnny sendiri sudah melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan di PN Jakarta Barat, pihaknya menghargai itu. Karena itu merupakan hak prerogatif dari seorang kuasa hukum.

"Saat disinggung masalah materi mengenai tuntutan Johny Situwanda, Koto menegaskan hal tersebut bukan kewenangannya untuk menjawab. Karena, itu ranahnya direksi perusahaan Panin Dai-ichi Life.

“Kalau untuk materi saya tidak bisa masuk karena bukan kewenangannya dan nanti bisa kita lihat di persidangan seperti apa. Intinya saya menghormati pak Johnny sudah datang ke tempat kami dan kami terima dengan baik, dan kami terima keluhan yang bersangkutan dan upaya yang telah dilakukan,” ujar Koto.

“Kita punya argumen sendiri-sendiri mengenai masalah ini, dan tentunya semua keluhan Pak Johnny kami tampung dan akan disampaikan ke pimpinan Panin Dai-ichi Life,” pungkasnya. 

Sumber: Gunawan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama