Ketua SEMMI Cabang Mataram mengecam tindakan Kapolres kabupaten Bima melalui Kasatreskrim yang penjarakan kakanya tampa ada sejumlah barang bukti yang di sita.


Ketua SEMMI Cabang Mataram mengecam tindakan Kapolres kabupaten Bima melalui Kasatreskrim yang penjarakan kakanya tampa ada sejumlah barang bukti yang di sita.


Soal Tanah Sengketa Terduga Pelaku Pengancaman dilaporkan oleh Oknum inisial RF Anggota MK Delik Pasal 335 Ayat 1 


Narasumber, Dahyar teta saat diwawancarai wartawan, dirinya langsung menguraikan tentang Kronologis tempat kejadian perkara TKP. Mengatakan, terduga pelaku sedang bekerja di depan rumahnya sebagai tukang bengkel karena depan rumahnya ada usaha miliknya.



Lanjut dahyar, kami juga mengejutkan secara tiba-tiba dengan kedatangan seorang pelapor yang berinisial, (R F) SH, mengaku dari anggota pegawai Mahkamah Konstitusi RI (MK), datang dengan petugas Pengukuran tanah dari BPN Kabupaten Bima, satu orang oknum polisi militer (PM) mengunakan mobil ayla warna kuning muda. Pada hari, selasa tanggal (18/april/2023), jam 17:35 wita.




Kedatangannya saat itu dia mau mengukur tanah dengan pegawai BPN, tanpa di dampingi oleh panitra pengadilan dan aparatur desa, untuk mengukur tanah yang berlokasi so mangge RT 07 rw 2 dusun kampo rade desa nggembe kecamatan bolo kabupaten bima provinsi nusa tenggara barat (NTB). Ucap musmulyadin 




Yang dimana tanah tersebut masih dalam status a quo, dengan putusan pengadilan tingkat pertama N O, ( tandanya belum ada yang menang atau kalah), pada saat mereka ingin melakukan pengukuran.




Ironisnya, oknum yang mengaku diri sebagai pegawai MK tersebut, menyatakan bahwa tanah itu sudah mereka menangkan dan mereka sudah pegang surat inkrah.




Atas haknya, Dadang supriyadin, selaku pemilik tanah dan rumah pemberian dari ayahnya di tempat kejadian perkara (TKP) menegur dan menanyakan surat-surat kemenangannya.




Akan tapi oknum yang mengaku diri dari anggota (MK) itupun tidak bisa memberikan surat putusan inkrah, melainkan dia hanya bilang kami sudah menang dan kami berhak mengukur bahkan melakukan eksekusi rumah kamu, sambil mendorong saudara dadang supriadin. Paparnya Dahyar teta adik kandung dari , selaku keluarga dari terduga.




Akhirnya polisi militer tersebut melerai keduanya dan tidak ada sampai menyentuh fisik, saat itu juga cekcok mulut pun terjadi, antara oknum yang mengaku pegawai ketua MK, tidak bisa memperlihatkan bukti putusan, kemudian. Disaat kejadian terduga pelaku ini sempat menyalakan mobil pic up nya, ingin melaporkan kejadian depan rumahnya tersebut kepada polsek bolo, serta danramil bolo karena kehadiran mereka membuat anaknya trauma sampai jatuh sakit serta bukti surat kunjungan ke puskesmas.




Karena tanah dalam proses sengketa, pada tanggal itu pula oknum. Yang mengaku dirinya pegawai ketua (MK) langsung memasukan surat laporan diduga lakukan pengancaman di polres kabupaten bima, dengan terlapor saudara dadang supriyadi, tidak lain adalah orang yang sedang menguasai tanah sengketa tersebut. Cetusnya 




Lebih lanjut dia, bahkan di lahan itu saudara dadang membangunkan rumah dan tempat usaha, pada hari jum,at tanggal 28 april, datang surat panggilan kepada saudara dadang supriyadin dari polres kabupaten bima untuk memberikan keterangan klarifikasi, dan saudara dadang juga kooperatif memenuhi panggilan untuk menghadap ke ruang reskrim polres bima di dampingi oleh saudaranya dan pengacara.




Dadang memberikan keterangan sesuai kronologis kejadian, bahkan di hadapan penyidik dadang tidak pernah melakukan pengancaman pada oknum pegawai ketua MK.


Secara tiba-tiba pada hari ini tgl 28 mei kami diberikan surat panggilan, di dengar keterangan sebagai tersangka, dalam tindak pidana pengancaman dan menyuruh menghadap, pada hari selasa (30/mei/2023), dan di berikan surat penangkapan dan penahan pada hari tanggal yang sama.




Selama pemeriksaan 2 kali panggilan terduga pelaku selalu koperatif hadir tepat waktu, dan selama pemeriksaan barang bukti yang katanya mereka itu hanya berasal dari pengakuan sepihak saksi mereka, tanpa bisa di perlihatkan pada kami barang bukti itu  Cecar soarang aktivis NTB itu 




Dahyar teta merupakan ketua SEMMI cabang mengecam diskriminasi dilakukan pihak APH polres bima kabupaten pada keluarga kami, apalagi yang di gunakan sebagai delik dalam pasal 335 ayat 1 yang di mana dengan ancamannya 1 tahun penjara dan pasal ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena sudah di cabut oleh MK. Pungkasnya (Red).


Selasa 06 2023 besok sejumlah lembaga mahasiswa dan masyarakat yang di kordinator langsung oleh adik kandung korban merupakan Ketua cabang serikat mahasiswa muslimin Indonesia cabang Mataram (SEMMI) akan melakukan aksi demontrasi di depan polda NTB akan mentut keadilan terhadap keluarganya, di duga telah di zolomi oleh hukum yang ada di Kapolres kabupaten Bima yang menetapkan orang sebagai sebagai tersangka Tampa ada barang bukti yang sita sampai hari ini dan menggunakan pasal 335 ayat 1 yang sudah tidak berkekuatan hukum yang kaut.  Red 


Harapan kami cepat naikan kasus ini supaya bisa cepat di sidangkan agar keluarga kami mendapat kepastian hukum. Tutupnya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama