Jojo Putra Bangka Barat, Istilah bahasa judi mungkin tidak awam lagi dilingkungan masyarakat Indonesia, tentunya sangat dilarang oleh agama dan pemerintah, Selasa (6/5/2023).


Reporter: Jojo Putra

Judi sangat merusak moral dan materi seseorang hingga melakukan hal-hal yang merugikan orang lain seperti halnya hal kriminalitas. 

Dimana saat ini maraknya judi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tak sedikit tersentuh Aparat Penegak Hukum Polsek Jebus dan Polres Bangka Barat. 

Judi tersebut bervariasi ada judi mesin yaitu Game Zone yang beralamat di Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, dan satunya lagi di jalan raya terminal, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. 

Bukan itu saja judi berjenis kodok-kodok dan PO pun ada di Kecamatan satu ini. Yang satunya beralamat di Dusun Suntai, Desa Puput, dan Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru. 

Semestinya ada perhatian khusus dari Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kecamatan serta desa dimana hal ini sangat merusak para generasi muda. 

Salah satu warga Kecamatan Parittiga sangat menyayangkan dengan maraknya Judi di Kecamatan Parittiga. 

"Sangat sayang bang kenapa saya katakan begitu, yang marak judi ini hanya diparittiga ini lh bang, contohnya Kecamatan Kelapa tidak ada judi," ungkapnya meminta namanya dirahasiakan. 

Sambungnya sampai saat ini beberapa judi tersebut masih beroperasi dengan aman-aman saja. 

"Kalau digame zone kita isi koin pakai uang bang, terus nanti dikasih koin terus, nukar sama bosnya," jelas salah satu pegiat Game Zone ini. 

Hingga berita ini dipublish Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetya, Kapolsek Jebus AKP Yudha, masih dalam upaya konfirmasi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama