Jembatan Penghubung Langere Tanah Merah Di Duga Bermasalah, Kordinator DPD JPKPN Kepton Akan Mendesak Beberapa Kantor Di Provinsi

 

Kendari - Jasa konstruksi masih akan menghadapi beberapa tantangan, salah satunya dengan adanya Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020. 

Beberapa perubahan atau penyesuaian pada sektor jasa konstruksi tentunya memerlukan pemahaman lebih lanjut agar tidak terjadi kerancuan di masyarakat. 

Datang dari kordinator DPD JPKP Nasional Kepulauan Buton Sulawesi Tenggara saat di temui di salah satu kedai kopi di Kendari membahas terkait Pekerjaan jembatan penghubung langere tanah merah yang ada di kabupaten Buton Utara provinsi Sulawesi Tenggara.

Pekerjaan tersebut di kerjakan oleh PT Sinar Bulan Group, sumber anggaran Dana PEN 31 milyar dari dinas PUPR Buton Utara 

Kata dia R. Mustafa. A, direktur PT Sinar Bulan Group, penyedia anggaran , PPK, perlu perhatikan UU Cipta Kerja, sebagaimana di lihat bahwa Pekerjaan itu berhubungan dengan hutan lindung konservasi, laut, dan lingkungan apalagi di sana ada tambang minyak.

" Kadis PU, Kabid Binamarga, kontraktor, direktur PT harus memperhatikan poin poin yang ada di dalam UU Cipta Kerja, apalagi di sana berhubungan dengan hutan lindung, penggarukan laut, dan lingkungan dan parah nya di sana juga ada wilayah tambang minyak yang akan di kerjakan oleh luar negeri ". Kata R. Mustafa. A, 13/06/2023 

R. Mustafa. A, dengan tegas demi keselamatan masyarakat dan demi menjalankan amanah uu cipta kerja tim nya akan menghadap ke beberapa kantor di provinsi Sulawesi tenggara.

" Dalam waktu satu dua hari ini kami akan mendesak kantor kehutanan provinsi Sulawesi tenggara, dinas lingkungan hidup provinsi Sulawesi tenggara, untuk membuktikan dokumen perijinan berdasarkan UU Cipta Kerja, yakni KPRL, Ijin KPHL, dan Analisis dampak lingkungan ". Tegas nya

Lanjut dia, jika ini terbukti tidak berdasarkan UU Cipta Kerja kami tidak main main kami akan laporkan ke pihak GAKKUM LHK Kendari maupun provinsi apalagi dengan anggaran yang begitu besar. Tegas nya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama