HAMS Law Firm Akan Tuntut PT. Putera Samawa Mandiri Yang Ditengarai Tipu Calon TKI Tujuan Negara Polandia Yang Tidak jelas Juntrungnya

antp Cirebon

Tak pernah lelah HAMS Law Firm adalah gabungan para lawyer dan para legal yang tak pernah lelah, Walau setiap harinya para klien antre menyambangi kantor HAMS Law Firm untuk meminta bantuan keadilan. Pada hari Minggu (04/06/23) HAMS Law Firm kedatangan Agam Faturroman klien asal desa Gintung Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jabar.

Menurut Agam yang didampingi Dedi kakaknya saat bincang – bincang dengan para awak medi di kantor HAMS, “ Tujuan kami  kekantor  HAMS  ingin meminta bantuan permasalahan keuangan pembayaran untuk keberangkatan ke Negara Polandia sebagai PMI (TKI) melalui PT. Putera Samawa Mandiri sejumlah Rp,- 53.250.000. pada tahun 2020 saat gencarnya musim pageblug covid. Alasan kami meminta kepada HAMS, Lantaran janji PT. Putera Samawa Mandiri ingkar janji. Yang katanya sebelum pelunasan pembayaran akan diberangkatkan ke Negara tujuan. Namun sampai saat ini tidak jelas juntrungnya.” Katanya.


Masih kata Agam, Oleh karena itu melalui HAMS meminta bantuan keadilan agar kalau memang   PT. Putera Samawa Mandiri tersebut ingkar janji sampai saat ini tidak jelas juntrungnya . sebaiknya uang yang sudah kami bayarkan lunas segera dikembalikan. 

Sebelum kami datang ke HAMS sudah kami melakukan segala upaya untuk meminta kejelasan atau kepastian keberangkatan. Namun jawaban PT. Tersebut hanya janji-janji yang tidak pasti. Begitu pun kami meminta pengembalian keuangan sangat susah terkesan menghindar.Pernah H. Empi selaku kepala bagian dari PT. Putera Samawa Mandiri meminta Nomor rekening untuk pengembalian uang tersebut. Namun kami tidak yakin bahwa uang tersebut mau dikembalikanjadi saya enggan memberikan nomor rekening tersebut. Lantaran gelagatnya senantiasa menghindar. Yakni datang langsung ke PT maupun via handfhon. Paparnya.

Lebi lanjut Agam,  Bahkan kami pernah meminta bantuan keadilan ke salah satu lawyer yang ada di kabupaten Cirebon. Namun lawyer tersebut diduga tidak mampu mengatasinya. Mungkin lantaran PT tersebut kondisinya sudah tutup dan awak dari PT tersebutpun berpindah-pindah alamat. Karuan saja rasa was-was saya semakin bergejolak. Oleh karenanya kami datang ke HAMS agar permasalahan keuangan lekas dikembalikan.pungkasnya.

Dedi menambahkan hal senada, “ Memang benar, saya sangat kasihan karena uang yang dibayarkan tersebut adalah hasil pinjaman. Sementara sipemilik uang yang ia pinjamkan sudah menagih. Jadi wajarkan jika sipemilik uang menagih. Sementara keberangkatan tidak jelas dan uangpun belum jelas juga kapan mau di kembalikan.imbuh dedi.

    Sementar menurut Sunoko. SH yng didampingi F.Martin Mardian.SH dan Herin.S. SH bagian dari awak HAMS Law Firm, “Dimanapun keberadaannya  PT. Tersebut kami akan kejar. Oleh karenanya rekan – rekan media membantu untuk memantau keberadaan PT atau para awak dari PT. Putera Samawa Mandiri tersebut. Untuk mempertanggung jawabkan permasalahan dengan klien kami. Dan kami takan gentar sedikitpun atau takan mundur selangkahpun untuk berhadapan dengan siapa dibelakang PT tersebut. Karena kami merasa bertanggung jawab atas semua klien yang datang meminta pertolongan kepada kami . tegasnya . (red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama