DUGAAN TINDAKAN PENEBANGAN, PENCURIAN DAN PENGRUSAKAN POHON JATI KAB. BONE

 

Bahwa tanah persawahan dan tanah kering yang  terletak di lompok wae puttangnge desa Botto padang kec. Kahu, kab. Bone yang di kuasai dan di garap secara terus menerus dan turun temurun sejak dulu sampai saat ini dan memiliki bukti surat keterangan hak milik tanggal 20 april 1986 yang dibuat dan di sahkan oleh kepala desa biru kec. Kahu, kab. Bone tiba tiba di klain oleh saudari   Norma dan melakukan penebangan dan pencurian pohon jati dan pengrusakan sehingga di laporkan ke  polres Bone dengan laporan polisi nomor: B/172/Res 1.10/2021 dan surat perintah penyelidikan nomor: sp. Lidik /52/Res 1.1/2021 tanggal 28 Januari 2021 namun pelapor A. Bahri, M. S. Pd SH merasa tidak puas terhadap jalannya proses penyidikan atas laporan di polres Bone sehingga di laporkan ke Direktur reskrim umum polda Sulawesi Selatan dengan permohonan gelar perkara khusus dan perlindungan hukum terhadap penanganan perkara laporan polisi nomor : B. /172 /1 /Res 1.10/2021 tentang dengan tindak pidana pengrusakan yang disertai dengan tindak pidana pencurian secara bersama sama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 ayat (1 KUHpidana dan /atau pasal 363 ke. 4e KUHpidana yang diduga dilakukan oleh Norma dkk (terlapor)/ter periksa) ) yang ditangani oleh penyidik IFDA A. Fadli yusuf SH. MH dan penyidik pembantu BRIPTU Akbar Aras. Sedangkan kabag wassidik polda sulsel yang sempat menangani H. Burhan Makka SH. MH yang bertanya kepada pelapor apa mauta kah ndi., apa permintaanta, pelapor menjawab agar di gelar perkara khusus dan di hentikan kegiatan  pekerjaan di lokasi (penyerobotan.)siap tapi harus pidana ada biaya makan makan anggota pelapor penuhi permintaan dengan menyerahkan biaya dengan  amplop berisi Rp. 4.000.000 ( empat juta rupiah yang disaksikan oleh adik pelapor yang diserahkan digunakan atas meja kerja. Namun sampai bergeser bukan lagi sebagai kabag wassidik H. Burhan Makka SH. MH belum juga di gelar perkara sehingga uang tersebut akan di laporkan ke Inspektorat polda Sulsel agar uang bisa dikembalikan. Pada tahun 2023 terganti kabag wassidik dan pelapor datang menemui  langsung oleh kabag Wassidik yang baru AKBP Muhammad kadarislam kasim  SH. S. IK, M.SI pelapor datang menemuinya ia di suruh memasukkan laporan baru. Di konfirmasi media ini terkait penyerobotan lahan kabag wassidik mempertanyakan, siapa yang selama menguasai lahan itu pelapor menjawab orang tua al-marhum dan dilanjutkan anak sebagai ahli waris. Kabag wassidik menjawab bahwa itu terlapor tidak boleh langsung menguasai lahan dan penyerobotan dan untuk gelar perkara nanti setelah lebaran. Adapun kronologi dan status tanah tersebut : bahwa sekitar 1970 sampai 1979 di kerja oleh kakak Pelapor bernama muhammad amir. 1979 sampai 1986 di kelola oleh atas nama Toba dengan cara bagi hasil. 1986 sampai 2002 di kelola oleh atas nama Sape dengan cara bagi hasil dan pada tahun 2002 orang tua almarhum menggadai kepada Tahir(imam dusun desa Botto padang)hingga sampai dj ganggu oleh pihak yang mengklain (Bahwa terlapor sama sekali tidak memiliki hak dasar milik dan telah di berikan surat dari pemerintah kecamatan kahu untuk menempuh jalur hukum (perdata)tetapi tidak diupayakan dan tetap melawan hukum dengan melakukan pengrusakan dan penyerobotan.) Dan laporan kami sudah di gelar perkara khusus pada hari selasa 30 Mei 2023 dan adapun sanggahan yang dibacakan oleh Pelapor kepada tim gelar perkara bahwa penyidik Polres Bone, tidak cukup menggali bukti perbuatan materil para pelaku/terlapor. Penyidik hanya menggali pada bukti kepemilikan tanah yang mana seharusnya terlapor jika mengklaim kepemilikan harus di uji di Pengadilan Negeri dengan mengajukan gugatan perdata. Bukan sebaliknya melakukan perbuatan pengrusakan dan penyerobotan tanah.penyidik Polres Bone, harus memisahkan yang mana perbuatan materil, yang mana perbuatan perdata. Maka yang harus di uji atau dibuktikan adalah perbuatan materil lara pelaku/terlapor. Bukan mencari pembenaran melalui bukti kepemilikan. Dan terlapor dan saat di mediasi 

di kantor camat kec. Kahu yang di hadiri oleh Tripika, terlapor sama sekali tidak memperlihatkan dasar bukti kepemilikan. Pada saat gelar perkara terlapor tidak hadir. Pelapor meminta kepada polda Sulawesi Selatan agar di proses hukum secara adil (tim).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama