ARM desak KPK dan Kejaksaan Agung juga Bareskrim Mabes Polri turun tangan dalam polemik Kebun Binatang Bandung


Polemik rencana pengambilalihan kebun binatang Bandung oleh Pemerintah Kota Bandung yang selama ini dikelola oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Kota Bandung menjadi sorotan dari berbagai pihak tidak terkecuali dari para aktivis pegiat anti korupsi. Hal tersebut terungkap ketika salah seorang tokoh pegiat anti korupsi nasional yang juga menjabat sebagai ketua umum ARM Furqon Mujahid Bangun yang akrab di sapa mang jahid pada hari jum'at (09/06) disela aktivitasnya diseputaran gedung PN Tipikor Kls.I Bandung Jl.Martadinata Kota Bandung.

Mang jahid menyampaikan jika polemik kebun binatang Bandung saat ini diduga kuat sangat kental unsur kongkalikong antara oknum pejabat di Kota Bandung (Kepala BPKA.red) dengan pihak ketiga yang akan dijadikan pengelola kebun binatang Bandung. Apa yang disampaikan oleh ketua umum ARM tersebut sangat beralasan dikarenakan oknum pejabat kepala BPKA tersebut terlihat sering pergi bebarengan dengan pihak ketiga yang nantinya akan ditunjuk menjadi pengelola kebun binatang Bandung oleh oknum kepala BPKA kota Bandung. Bahkan ketika  BPKA melakukan study banding ke Surabaya Jawa Timur, Kepala BPKA diduga membawa serta pihak ketiga yang telah dipersiapkan oleh pihak BPKA Kota Bandung. Hal ini yang membuat mang jahid dan para pegiat anti korupsi perlu mempertanyakannya, apa kepentingannya pihak Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini BPKA harus membawa serta calon pihak ketiga ikut serta dalam study banding ke Surabaya tersebut. 

Hal ini salah satu yang menjadi kecurigaan ARM, ada apa dan mengapa kepala BPKA begitu ngototnya hingga harus memaksakan diri agar kebun binatang Bandung segera diambil alih oleh pemerintah kota Bandung untuk kembali diserahkan kepada pihak ketiga yang telah dikondisikan oleh oknum tertentu untuk mengelola kebun binatang Bandung pasca diambil alih. Sementara ambisi mengambil alih kebun binatang Bandung tersebut tidak lagi memhormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan, bukankah ini sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi dari seorang pejabat. Harusnya sudah ada keputusan dari pengadilan terlebih dahulu, yang mana hingga saat ini permasalahan tersebut sedang dalam proses tingkat kasasi di mahkamah agung dan masih belum ada keputusan. Jika sudah ada keputusan kasasi dari Mahkamah Agung baru pihak Pemerintah kota Bandung bisa melaksanakan pengambilalihan bukan dengan cara arogan seperti ini jelas mang jahid dengan nada geram.

Terkait surat teguran.1 yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Satuan Polisi Pamong Praja yang ditujukan kepada Yayasan Margasatwa Tamansari  Bandung dengan nomer surat ; HK.09.01/543/Satpol.PP/VI/2023 tertanggal 09 Juni 2023 merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi yang sangat tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sudah selayaknya pemerintah Kota Bandung menghormati proses hukum yang sedang berjalan di tingkat kasasi yang sedang berproses di Mahkamah Agung sebelum bertindak.

Jika pemerintah kota Bandung melalui BPKA maupun melalui Satpol PP Kota Bandung tetap memaksakan kehendak dan sewenang-wenang tanpa menghormati proses hukum ditingkat kasasi di Mahkamah Agung untuk mengambilalih Pengelolaan Kebun Binatang Bandung, maka kami dari ARM dan beberapa lembaga lainnya akan menempuh Jalur hukum dan akan melakukan aksi turun kejalan besar-besaran guna melawan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung. Hal inilah yang mendasari kami mendesak agar KPK, Kejaksaan Agung juga Bareskrim Mabes Polri untuk  sesegera mungkin melakukan pemeriksaan terhadap Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini BPKA maupun instansi lainnya terkait polemik di kebun Binatang Bandung. Sebab kami menduga adanya aroma persekongkolan jahat dan ada indikasi gratifikasi yang terjadi antara oknum di Pemerintahan Kota Bandung dengan pihak yang akan ditunjuk untuk mengelola kebun Binatang Bandung  tegas mang jahid menutup pembicaraan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama