Aparat Penegak Hukum Diminta Lidik ,Uang Harian, Penginapan dan Transport Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues yang Sudah Jadi temuan BPK


Gayo Lues- Aparat Penegak Hukum  diminta supaya mengusut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) Republik Indonesia perwakilan Aceh, terkait  temuan BPK yaitu “Uang harian, penginapan transport Pimpinan dan Anggota DPRK Gayo Lues yang menjadi temuan BPK Perwakilan Aceh. Temuan tersebut terdapat pada 86 perjalanan dinas dengan biaya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada kami berharap ini di respon oleh APH, segera bisa memproses penyelidikan sebab Ini bukan delik aduan tapi temuan,”BPK, sebut Tim PKN

Dimana di antaranya, terdapat kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan sebesar Rp18.544.892,00

Selain kelebihan pembayaran uang harian dan uang penginapan, dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRK juga menunjukkan terdapat 50 perjalanan dinas dengan pembayaran uang transportasi tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 20.000.000,00. Pembayaran uang transportasi tersebut tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi kendaraan ataupun travel.

"Dengan demikian, pembayaran atas uang harian, uang penginapan dan uang transport oleh Pimpinan, anggota dan ASN pada sekretariat DPRK yang tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp. 38.544.892,00," jelas Tim PKN Gayo Lues, Abdullah, Senin (5/06/2023) di Blangkejeren. 

Dijelaskanya, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Bupati Gayo Lues Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dan Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor 980/670/2021 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues TA 2022

Dimana Hal ini, disebabkan Sekretaris DPRK tidak optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada satuan kerja yang dipimpinnya sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 38.544.892.

"Kepada yang bersangkutan baik pimpinan DPRK, anggota DPRK, dan ASN di lingkup Sekwan yang tercantum namanya dalam laporan hasil pemeriksaan BPKP untuk segera  mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut," tutup Abdullah.

Ditambahkan kembali oleh Praktisi Hukum M Purba,SH selain dengan temuan BPK tersebut penegak hukum juga perlu melakukan Lidik terhadap Bimtek yang selama ini dilaksanakan DPRK tersebut ditahun 2022 lalu ,tegas Anggota Peradi ini.(Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama