Akibat Pertambangan Kuarsa PT TJM DAS Cidahu Sejauh 1 Kilo Meter Terjadi Pedangkalan Parah

PejuangHukum45.Com, Lebak Banten - Tambang pasir kuarsa milik PT. Trimitra Jaya Mineralindo (TJM) yang berlokasi di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Di sidak (Inspeksi Mendadak) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, pada Senin (12/6/2023), sekira pukul 12.00 Wib. 


Penambangan pasir kuarsa dilakukan oleh PT. TJM, yang berkegiatan di wilayah hutan milik Perum Perhutani di Desa Karangkamulyan, di sidak oleh DLHK Lebak di pimpin langsung Kepala Bidang (Kabid), Erik Indra Kusuma, dan didampingi Ka Sat-Pol PP Kecamatan Cihara serta anggotanya.


Ketika awak media mewawancarai Kabid Pengawasan DLHK Lebak di lokasi pertambangan Pasir Kuarsa PT. TJM, mengatakan.


"Kedatangan pihaknya ke lokasi tambang pasir kuarsa PT TJM, menindaklanjuti dan memastikan laporan, adanya praktik tambang yang diduga telah mencemari Derah Aliran Sungai (DAS) Cidahu hingga terjadi pedangkalan yang sangat parah," ungkapnya. 


Lanjut Kabid, "Kami berharap pihak PT TJM untuk segera melakukan normalisasi sungai Cidahu," pesan Erik. 


Saat ditanya tim awak media terkait aliran Sungai Cidahu yang dibendung oleh PT TJM untuk menjadi kolam air untuk kegiatan pertambangan, Erik Kabid Pengawasan DLHK Lebak, mengatakan.

"Ini tidak benar, jika aliran sungai Cidahu dibendung seperti yang kita semua lihat, jelas sangat membahayakan. Jika turun hujan akan terjadi banjir yang akan menerjang kepemukiman warga sekitar aliran sungai," terangnya. 


Muhanam alias Muk, warga Kampung Cidahu yang mengaku ekternal yang diminta membantu untuk menjadi juru bicara PT TJM, saat di minta komentarnya, menjelaskan. 


"Saya hanya ekternal bersama Iyan yang akrab di sapa Carik, dan di minta bantu menjelaskan bila ada pihak DLHK Lebak datang ke lokasi pertambangan pasir kuarsa milik PT TJM," terang Muk. 

Menurut Muk dan Carik Iyan, bahwa benar adanya pedangkalan aliran sungai Cidahu akibat pembuangan langsung limbah dari kegiatan pertambangan PT TJM. Namun limbah tersebut di manfaatkan masyarakat dengan di keruk manual dan dijual," ujar Muk.


Senada dengan Muk, Carik Iyan menjelaskan, limbah pembuangan dari produksi pasir kuarsa perusahaan, di ambil dari aliran sungai yang dangkal dan dijual warga sekitar. Dengan adanya pedangkalan aliran Sungai Cidahu, warga masyarakat sangat terbantu dan dapat pekerjaan," kata Iyan yang akrab di sapa Carik. 


Ka Sat-Pol PP Kecamatan Cihara saat di tanya tim awak media, menjelaskan, "Selaku Sat-Pol PP Kecamatan Cihara, saya baru mengetahui ada kegiatan Pertambangan pasir kuarsa di lahan hutan milik Perum Perhutani Banten. Dan pihak PT TJM belum pernah melakukan pelaporan terkait kegiatannya ke Kantor Kecamatan Cihara," tegas Syawal. 


Dilokasi tampak ada tiga (3) alat berat berupa Excavator, satu (1) unit ponton untuk dudukan pompa yang bermesin besar untuk mengaliri pasir dan tidak tampak kolam ipal dilokasi pertambangan PT TJM. Lebih miris wilayah hutan tampak rusak parah, Aliran Sungai Cidahu sengaja di bendung perusahaan, dan pedangkalan aliran sungai kurang lebih satu kilo meter dari pertambangan hingga ke muara Cidahu. 


(Pimred/Tim Media) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama