Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali mengizinkan ekspor pasir laut di Indonesia setelah 20 tahun dihentikan.

 


Padahal sebelumnya, pemerintah telah melarang ekspor pasir laut melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.


Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di Tanah Air.


Namun kini, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, ekspor pasir laut kembali dibuka.



Terkait hal ini, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal dikeluarkannya Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengelolaan hasil sedimentasi laut.


Menurut Menteri Trenggono, peraturan pemerintah tersebut lahir karena adanya desakan dari banyaknya permintaan proyek reklamasi di dalam negeri.


Untuk itu, perlu aturan yang tegas agar penambangan pasir laut untuk proyek reklamasi tidak asal-asalan dan merusak lingkungan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama