PKN Pontianak Melaksanakan Eksekusi Berkas Perkara, Terkendala pihak Pemprop mengulur waktu

Pontianak Kalbar – Pemantau Keuangan Negara (PKN) Pontianak kembali mendatangi panggilan PTUN dalam melaksanakan eksekusi yang di hadiri oleh Ketua Umum PKN pusat PATAR SIHOTANG SH,MH berserta tim PKN Pontianak yang dilaksanakan Selasa (30/05/2023) juga hadir kuasa hukum dari Pemprov Kalimantan Barat selaku termohon dalam eksekusi berkas perkara yang di mohon kan oleh PKN Pontianak yang langsung di hadiri oleh ketua umum PKN pusat.


Dalam permohonan eksekusi tersebut pihak termohon meminta biaya photo copi kepada pemohon tim PKN Pontianak lebih kurang Rp. 49.500.000. empat puluh sembilan juta Lima ratus dalam satu instansi dan belum keseluruhan dari 37 aitem yang terkait mungkin juga bisa lebih dari nominal tersebut, ujar dari kuasa hukum pemprov Kalimantan Barat , namun pihak PKN tidak bisa menerima pernyataan dari pihak kuasa hukum pemprov, sebab termohon hanya meminta berkas dan lampiran lampiran seperti,RAB, DOKUMEN KONTRAK,RINCIAN ANGGARAN DAN HASIL DARI AKHIR PEKERJAAN ,ujar Patar Sihotang SH. MH.

Dengan kesepakatan bersama yang di buat oleh pihak termohon dan pemohon yang saksikan oleh hakim Ketua PTUN Pontianak pelaksanaan eksekusi akan di langsungkan Kamis 08 Juni 2023 di kantor gubernur Kalimantan Barat ujar dari kuasa hukum Pemprov tersebut.

Dalam hal ini kuasa hukum Pemprov Kalbar sengaja mengulur-ulur waktu, Karan penjadwalan dari PTUN Kalbar seharaus nya sudah eksekusi berkas yang di minta.  (Eddy mrp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama